Lambang Saka Wanabakti

Lambang Saka Wanabakti

Lambang Saka Wanabakti berrbentuk segilima sama sisi dengan panjang sisi masing-masing 5 cm yang memiliki warna dasar cokelat muda. Di dalamnaya terdapat lambang Kementerian Kehutanan (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), sepasang lambang Gerakan Pramuka, dan tulisan ‘Saka Wanabakti’.

Gambar lambang Satuan Karya Pramuka Wanabakti adalah sebagai berikut.

Arti kiasan dan penjelasan selengkapnya mengenai lambang Saka Wanabakti akan diuraikan dalam artikel tersendiri.

Anggota Satuan Karya Pramuka Wanabakti terdiri atas Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta pembina pramuka yang berperan sebagai pamong saka dan instruktur Saka Wanabakti. Selain anggota tersebut, Saka Wanabakti juga membuka kesempatan kepada anggota pramuka Siaga dan Penggalang untuk ikut serta sebagai ‘Peminat Saka Wanabakti’.

Sebagaimana Satuan Karya Pramuka lainnya, persyaratan untuk dapat menjadi anggota Saka Wanabakti antara lain:

  1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan telah menyelesaikan SKU tingkat pertama di golongannya (SKU Bantara bagi Penegak atau SKU Pandega).
  2. Calon Penegak dan Pandega dapat mengikuti kegiatan Saka dengan catatan dalam jangka waktu 6 bulan yang bersangkutan harus sudah dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega.
  3. Terdaftar sebagai anggota gugusdepan di kwarcab di mana Saka Wanabakti itu berada.
  4. Pemuda yang berusia antara 16 sampai 25 tahun, namun belum tergabung dalam gugusdepan, dapat mengikuti Saka Wanabakti dengan catatan dalam waktu 1 bulan telah terdaftar (menjadi anggota) di gugusdepan.
  5. Mendapat surat izin dari orang tua dan Pembina Gudepnya.
  6. Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.