refleksi Pengendalian Lingkungan Hidup di Wilayah Ekoregion Jawa

Perspektif mengawal UUPPLH, menuju Indonesia Emas 2045

Pengertian Pengendalian yang tertuang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebuah proses, cara, perbuatan mengendalikan, pengekangan, dengan aktifitas pengawasan atas kemajuan (tugas) yaitu dengan membandingkan hasil dan sasaran secara teratur serta menyesuaikan usaha (kegiatan) dengan hasil pengawasan (pembangunan). Sedangkan pembagunan diartikan dalam KBBI adalah proses, cara, perbuatan membangun.

Pengertian ekoregion dalam Pasal 1 UU No.32 Tahun 2009 menyatakan bahwa ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.

Dari pengertian diatas, bisa diartikan bahwa perbuatan SDM handal mengendalikan perbuatan membangun pada wilayah yang memiliki kesamaan ciri asli dan cara interaksi antara manusia dengan alam semesta (satuan ekoregion). Adapun tujuan melakukan pengendalian apabila diartikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2045 untuk mewujudkan cita-cita menjadi negara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Sedangkan bentuk konkrit yang diharapkan adalah pemanfaatan SDA berkelanjutan, kualitas Lingkungan Hidup tinggi, ketahanan pangan & energi tercapai dan masyarakatnya berkesadaran tinggi. Sebagai bentuk mengendalikan perbuatan membangun meliputi juga kondisi social yaitu suatu keadaan hidup yang harus dipandang dari sudut kualitas yang dilihat dari pemikiran menyeluruh dan dari sudut kuantitas yang dapat diukur dan diamati.

Dalam pengertian pasal 13 UU No.32 Tahun 2009 mencantumkan maksud bahwa pengedalian diarahkan pada pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sedangkan konsteks pengendalianya tersebut meliputi 3 hal yaitu : (1) pencegahan; (2) penanggulangan; dan (3) pemulihan.

Apabila melihat konteks pengendalian diatas, maka yang harus dilakukan adalah membandingkan antara hasil dan sasaran yang sudah dicapai secara teratur dengan melakukan aktifitas pengawasan atas kemajuan sektor pembangunan dengan cara membandingkan antara data perencanaan pembangunan dengan data data pencegahan, penanggulangan maupun pemulihan dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Apabila perwujudan pembangunan sektor adalah memanfaatkan sumber daya alam yang tertuang dalam dokumen perencanaan baik RPJP, RPJM, RTRW sampai dengan KRP, maka pengendalian dapat dilakukan dengan melakukan aktifitas pengawasan pembangunan menggunakan instrumen pencegahan, penanggulangan maupun pemulihan terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut. Dalam pengertian yang lebih sederhana, apabila merujuk pada pasal 12 UUPPLH yang menyatakan bahwa pemanfaatan SDA (pembangunan) harus berdasarkan pada RPPLH, maka pengendalian atas lingkungan hidup dilakukan adalah dengan memastikan terhadap 2 hal, yaitu (1) memastikan apakah pemanfaatanya sudah didasarkan pada RPPLH; (2) memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan juga dilakukan memperhatikan instrumen pencegahan, dan (3) juga memastikan pelaksanaannya sesuai dengan intrumen penanggulangan dan pemulihan.

Berdasarkan data yang ada, bahwa sampai tahun 2024 ini tercatat 2 (dua) provinsi di wilayah jawa yang sudah menetapkan perda RPPLH Provinsi dan untuk RPPLH Kab/Kota telah diperdakan sebanyak 15 daerah. Dengan demikian pemanfaatan SDA yang berdasarkan RPPLH di pulau jawa perlu ditingkatkan apalagi kalo memperhatikan RPJMN (2025-2030) bahwa RPPLH daerah rawan perlu diperhatikan khusus. Untuk itu, hal yang perlu dilakukan adalah mendorong 104 Kab./Kota dan 4 provinsi di ekoregion jawa untuk menyusun dan menetapkan dalam perda RPPLHD.

Diketahui juga salah satu syarat menyusun RPPLH adalah dimilikinya data indikasi D3TLH yang berasal dari inventarisasi Lingkungan Hidup. Sedangkan dalam pasal 6 UUPPLH juga menyebutkan adanya inventarisasi LH tingkat pulau/kepulaun dan tingkat ekoregion. Hal inilah juga merupakan isyarat bahwa pelaksanaan pembangunan yang berbasis pemanfaatan SDA dilakukan setidaknya setelah memiliki data inventarisasi tersebut atau menetapkan keputusan D3TLH. Dengan demikian, apabila di pulau Jawa juga terdapat 12 satuan ekoregion, maka Pusat Pengendalian LH Wilayah Jawa harus mendorong arahan kebijakan didalamnya berdasarkan pada 12 satuan ekoregion yang sesuai dengan kewenangan administrasi.

Daya upayannya juga ditargetkan untuk mewujudkan langkah pengendalian dan hal itu perlu didukung oleh kekuatan SDM yang handal untuk Indonesia emas. Adapun tantangan terbesar pelaksanaanya adalah mendorong generasi tua mampu bergerak cepat dengan memanfaatkan perubahan dan teknologi, sehingga mereka dapat mengajarkan generasi Y, Z, dan milenial di masa depan untuk bergerak lebih cepat lagi, dimana Indonesia punya cita-cita menyiapkan Smart ASN dengan berbagai kriteria, yaitu harus berintegritas, memiliki rasa nasionalisme tinggi, profesional, berwawasan global, memahami IT dan bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship.

(Diolah dari berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *