Sleman (06/02). Yang dimaksudkan dari gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diterima ASN dan pensiunan sebagai wujud penghargaan pemerintah atas pengabdian yang dilakukan.
Nah, kalau gaji ke-14 dikenal sebagai THR atau tunjangan hari raya itu adalah tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Sejauh ini, hasil pantauan siniaja.id bahwa belum diterbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemberhentian atau pun pemberian gaji ke-13 PNS.
Namun, saat ini peraturan yang telah diterbitkan adalah penghematan belanja negara pada komponen tertentu, yaitu melalui Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/ 2025, dan didalam surat itu tidak ada kalimat tentang penghapusan pada komponen belanja gaji. Sehingga berita yang menghebohkan ASN bahwa gaji ke-13 tahun 2025 dihapuskan adalah HOAX. (Eswe)
